kumpulan soal beserta jawaban materi portofolio (keuangan)
Serbi Masalah Hidup
Mewujudkan insan akademis
Senin, 17 Desember 2018
Senin, 02 Juli 2018
Sabtu, 09 Juni 2018
MAKALAH AMNESTI PAJAK
Makalah
Amnesti pajak
Untuk
Memenuhi tugas
matakuliah hukum pajak
Disusun oleh
Nama : safiah
Nim : 20160411014036
Jurusan manajemen
Fakultas ekonomi dan
bisnis
Universitas cenderawasih
2018
Daftar isi
DAFTAR
ISI.......................................................................................
i
A. DEFINISI
PAJAK........................................................................... 1
1. Definisi
pajak menurut pendapat para ahli.................................. 1
B. FUNGSI
PAJAK............................................................................. 2
1. Fungsi
budgetair...................................................................... 2
2. Fungsi
regulerend.................................................................... 2
C. PRODUK
HUKUM PERPAJAKAN DI INDONESIA ............................... 3
D. PENGERTIAN
TAX AMNESTI.......................................................... 5
E. SYARAT
– SYARAT TAX AMNESTI................................................... 6
F. HAMBATAN
TAX AMNESTI............................................................. 7
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................. 8
A. DEFINISI PAJAK
Pajak
adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh
kekuasaan public dari penduduk atau barang, untuk menutup belanja pemerintah.
1. Definisi
pajak menurut pendapat para ahli :
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO – 1919) menyatakan
“pajak adalah bantuan uang secara insedental atau secara periodic (dengan tidak
ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (= Negara),
untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadoi suatu tatbestand (sasaran
pemajakan) , yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.”
Mr. Dr. N.J. Feldmann
Dalam
bukinya De overheidsmiddelen van Indonesia, leiden,1949, menyatakan: “pajak
adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan teruitang kepada penguasa
(menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umun), tanpa adanya
kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran umum”.
Prof.Dr.M.J.H.Smeets
Dalam
bukunya De economicsche Betekenis der Belastingen,1951,menyatakan : “pajak
adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-noma umum, dan
yang dapat dipaksakan, tanpa ada kalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan
dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.”
Dr.Soeparman Soemahamidjaja
Dalam
disertasinya yang berjudul “pajak berdasarkan asas gotong royong,”universitas
padjajaran, bandung,1964:
“pajak
adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya yang diproduksi barang-barang
dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
Prof.Dr.Rochmat
Soemitro, S.H.
Dalam
bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pajak Pendapatan adalah sebagai berikut:
“pajak
adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Dengan
penjelasan sebagi berikut: “dapat dipaksakan” artinya : bila utang pajak tidak
dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat
paksa dan sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayaran pajak, tidak dapat
ditunjukkan jasa timbal-balik tertentu,seperti halnya dengan distribusi.
B. FUNSI-FUNGSI PAJAK
1.
Funsi
Budgetair/Finansial
Funsi
Budgetair/Finansial yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara,
dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
2.
Fungsi
Regulerend/fungsi mengatur
Fungsi
Regulerend/fungsi mengatur yaitu pajak yang digunakan sebagai alat untuk
mengatur baik masyarakat di bidang ekonomi, social maupun politik dengan tujuan
tertentu.
Pajak
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam
contoh sebagai berikut:
1. Pemberian
insetif pajak (misalnya tax holiday), penyusutan dipercepat) dalam rangka
meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
2. Pengenaan
pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
3. Pengenaan
bea masuk dan pajak penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor
tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri. (buku Dasar-Dasar Hukum pajak dan pajak
pendapatan,Rochmat soemitro)
C.
PRODUK
HUKUM PERPAJAKAN DI INDONESIA
1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016
Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.
Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan penyampaian SPT.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016.
Ada tiga pasal yang diubah ketentuannya. Pertama, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5). Selanjutnya adalah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4). Selain itu, ada pula penambahan ketentuan yang disisipkan menjadi Pasal 2 ayat (2a) dan Pasal 10B.
Ketentuan yang diubah menyangkut subjek pemungut pajak dan besarnya pungutan pajak. Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan adalah aturan mengenai nilai ekspor yang menggunakan sistem free on board. Semua perubahan ketentuan dalam PPh barang impor ini mulai berlaku tanggal 3 April 2016 mendatang.
3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa objek PBB di bidang pertambangan minerba meliputi offshore maupun onshore. Selain itu, diatur pula tubuh bumi yang menjadi objek PBB minerba baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi.
Selain subjek dan objek pajak, di dalam peraturan ini diatur pula bagaimana penghitungan besar NJOP tubuh bumi dan bangunan yang kena pajak dan besaran PBB yang harus dibayarkan. Ada pula ketentuan mengenai prosedur pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Ada beragam jenis formulir berkaitan dengan PBB minerba yang bisa didapatkan dari lampiran Peraturan DJP ini.
4. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur soal impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 9 November 2015 dan mulai berlaku terthitung sejak tanggal 9 Januari 2016 lalu. Terbitnya PP No. 81/2015ini sekaligus mencabut PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 12 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai jenis barang yang mendapatkan pembebasan PPN serta bagaimana mekanisme menyangkut pembebasan tersebut. Ada dua jenis barang yang dibebaskan dari PPN. Pertama, barang yang dibebaskan atas impornya. Kedua, barang yang dibebaskan PPN atas penyerahannya.
Menurut Pasal 1 ayat (1), ada sepuluh jenis barang yang dibebaskan PPN atas impornya. Barang-barang itu meliputi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, ternak, bibit, pakan hewan, pakan ikan, bahan pakan, dan bahan baku kerajinan perak.
Sementara itu, barang yang dibebaskan PPN atas penyerahannya meliputi semua yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (1) ditambah beberapa jenis lainnya. Tambahan tersebut adalah satuan rumah susun sederhana dan listrik.
5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015
Peraturan ini berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Ketentuan yang ada di dalam PP No. 74/2015 ini dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah tiga kali menjadi UU No. 42 Tahun 2009. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2015 dan mulai berlaku sebulan kemudian.
Di dalam aturan ini disebutkan bahwa penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh badan usaha pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Menurut Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, ada dua jenis kapal yang mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia.
Kedua, kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal Indonesia berdasarkan asas timbal balik.( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56d5825aafdeb/ini-5-aturan-perpajakan-terbaru-yang-perlu-anda-ketahui)
Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.
Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan penyampaian SPT.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016.
Ada tiga pasal yang diubah ketentuannya. Pertama, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5). Selanjutnya adalah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4). Selain itu, ada pula penambahan ketentuan yang disisipkan menjadi Pasal 2 ayat (2a) dan Pasal 10B.
Ketentuan yang diubah menyangkut subjek pemungut pajak dan besarnya pungutan pajak. Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan adalah aturan mengenai nilai ekspor yang menggunakan sistem free on board. Semua perubahan ketentuan dalam PPh barang impor ini mulai berlaku tanggal 3 April 2016 mendatang.
3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa objek PBB di bidang pertambangan minerba meliputi offshore maupun onshore. Selain itu, diatur pula tubuh bumi yang menjadi objek PBB minerba baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi.
Selain subjek dan objek pajak, di dalam peraturan ini diatur pula bagaimana penghitungan besar NJOP tubuh bumi dan bangunan yang kena pajak dan besaran PBB yang harus dibayarkan. Ada pula ketentuan mengenai prosedur pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Ada beragam jenis formulir berkaitan dengan PBB minerba yang bisa didapatkan dari lampiran Peraturan DJP ini.
4. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur soal impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 9 November 2015 dan mulai berlaku terthitung sejak tanggal 9 Januari 2016 lalu. Terbitnya PP No. 81/2015ini sekaligus mencabut PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 12 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai jenis barang yang mendapatkan pembebasan PPN serta bagaimana mekanisme menyangkut pembebasan tersebut. Ada dua jenis barang yang dibebaskan dari PPN. Pertama, barang yang dibebaskan atas impornya. Kedua, barang yang dibebaskan PPN atas penyerahannya.
Menurut Pasal 1 ayat (1), ada sepuluh jenis barang yang dibebaskan PPN atas impornya. Barang-barang itu meliputi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, ternak, bibit, pakan hewan, pakan ikan, bahan pakan, dan bahan baku kerajinan perak.
Sementara itu, barang yang dibebaskan PPN atas penyerahannya meliputi semua yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (1) ditambah beberapa jenis lainnya. Tambahan tersebut adalah satuan rumah susun sederhana dan listrik.
5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015
Peraturan ini berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Ketentuan yang ada di dalam PP No. 74/2015 ini dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah tiga kali menjadi UU No. 42 Tahun 2009. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2015 dan mulai berlaku sebulan kemudian.
Di dalam aturan ini disebutkan bahwa penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh badan usaha pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Menurut Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, ada dua jenis kapal yang mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia.
Kedua, kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal Indonesia berdasarkan asas timbal balik.( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56d5825aafdeb/ini-5-aturan-perpajakan-terbaru-yang-perlu-anda-ketahui)
D.
PENGERTIAN
TAX AMNESTI PAJAK
Menurut
direktorat pajak
“tax
amnesti/pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh
pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan
pajak yang dimilki dan membayar uang tebusan.( http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak)
E.
SYARAT
– SYARAT TAX AMNESTI PAJAK
1. Wajib
pajak datang ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat
lain yang ditentukan oleh menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan
pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat pernyataan,
yaitu:
·
Bukti pembayaran uang tebusan
·
Bukti pelunasan uang tunggakan pajak bagi
wajib pajak yang memilki tunggakan pajak
·
Daftar rincian harta beserta informasi
kepemilikan harta yang dilaporkan
·
Daftar uatang serta dokumen pemdukung
·
Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang
sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
·
Fitikopy SPT pph terakhir
·
Surat pernyataan mencabut segala permohonan
yang telah diajukan ke direktorat jenderal pajak
·
Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan
Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republic Indonesia paling singkat selama
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan
dalam hal wajib pajak akan melaksanakan deklarasi
·
Surat pernyataan mengenai besaran peredaran
usaha bagi wajib pajak yang bergerak di bidang UMKM
2. Wajib
pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan amnesti
pajak melalui surat pernyataan termasuk membayar uang tebusan, melunasi
tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan
bukti permulaan atau penyidikan
3. Wajib
pajak menyampaikan surat pernyataan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib
pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan menteri keuangan
4. Wajib
pajak akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan
5. Menteri
atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri menerbitkan surat keterangan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima surat pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan surat keterangan
pengampunan pajak kepada wajib pajak
6. Dalam
hal jangka waktu 10 (sepuluh) hal keja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri belum menerbitkan surat
keterangan, surat pernyataan dianggap terima
7. Wajib
pajak dapat menyampaiakan surat pernyataan kedua dan ketiga dapat disampaikan
sebelum atau setelah surat keterangan atas surat pernyataan sebelumnya
dikeluarkan (http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak)
F.
HAMBATAN
TAX AMNESTI
1. Terkait pemberian surat keterangan bebas (SKB) dari wajib pajak
yang mengikuti tax amnesty,
2. Terkait balik nama harta berupa tanah atau saham yang sebelumnya
atas nama nominee.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak masih
menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak di KPP saat
mengurus SKB tersebut.( https://ekbis.sindonews.com/read/1184148/33/pengusaha-beberkan-hambatan-program-tax-amnesty-1488292066)
Daftar pustaka
Soemitro,Rochmat.1944,Dasar-Dasar
Hukum Pajak Pendapatan cetakan ke 8 hal 1,PT Eeresco,Jakarta 1977
Jumat, 08 Juni 2018
Lyric Roqqota Aina (Assalamu 'alaika Ya Rosulallah)
Lyric Roqqota Aina (Assalamu 'alaika Ya Rosulallah)
Raqqat ‘ainaya shawqan, wa li Taibata tharafat ‘ishqan
Fa’ataytu ila habibi, fahda’ ya qalbu wa rifqan
Salli ‘ala Muhammad.
Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah.
Qalbun bil Haqqi ta’allaq, wa bi ghari hira’a ta’allaq
Yabki yas’alu khaliqahu, fa’atahul wahyu fa’ashraq
Iqra’ iqra’ ya Muhammad.
Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah
Ya Taibatu ji’tuki sabba, li rasoulillahi muhibba
Birrawdhati sakanat rouhi, wa jiwaril hadi Muhammad
Assalamu alayka ya Ya Rasool Allah
Assalamu alayka ya habibi Ya Nabiyya Allah
Senin, 04 Juni 2018
Jumat, 01 Juni 2018
Memperingati hari lahir pancasila
Tujuan hidup kita adalah bagaimana kita mensejahterahkan sesama manusia, bukan dengan melihat perbedaan yang ada.karena perbedaan adalah niscaya tuhan yang sang maha indah.
Papua, 1 juni 2018
Selamat hari lahir pancasila.kita pancasila, bersatu berbagi prestasi.
Selasa, 29 Mei 2018
Selasa, 22 Mei 2018
Rabu, 09 Mei 2018
Memaknai nilai - nilai perjuangan R.A. kartini
21 APRIL 2018
Bedah film RA. Kartini
Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat FAkultas Ekonomi
Cabang Jayapura
Puisi RA Kartini
Namamu abadi di tangan masa
Atas jasa dan impian serta asa
Membawa kaum hawa pada kemerdekaan
Itulah engkau wahai sang putri bangsa
Tak peduli jiwa yang rapuh
Tetap mengayuh tanpa mengaduh
Hingga kehendak menjadi cita
Agar Perempuang tetap menjadi manusia
Qodrat tetaplah kodrat
Namun jiwa tak bisa dikekang
Begitulah cinta di balik karya tuhan
Takan berhenti maju meski terus berperang
Kau adalah pahlawan bangsa
Yang percaya pada kekuatan Tuhan
Habis Gelap Terbitlah Terang
Takan tenggelam sebuah harapan
Jasamu indah tertulis dengan tinta emas sang sejarah
Namamu dikenang setiap manusia nusantara
"Yakusa"
Jumat, 02 Maret 2018
Sabtu, 24 Februari 2018
Kamis, 22 Februari 2018
KERANGKA BERFIKIR ILMIAH
Halaman dimuat.
Tekan tanda tanya untuk melihat tombol pintasan yang tersedia
MATERI KERANGKA BERFIKIR ILMIAH
Kerangka Berfikir Ilmiah
Definisi.
Pertama yang harus didefinisikan adalah kata definisi itu sendiri. Mengapa demikian? Tanpa kita sadari secara penuh, sebenarnya “Definisi” adalah unsur pengetahuan yang kita butuhkan. Baik dalam kehidupan Ilmiah maupun dalam kehidupan sehari-hari kita sering berurusan dengan “Definisi”
[2].
Lalu apa defenisi dari “Defenisi”? Secara sedrhana defenisi adalah Batasan /Membatasi sesuatu sehingga kita dapat memiliki pengertian terhadap sesuatu atau memberikan pengertian/penjelasan tentang sesuatu hal dan disertai dengan batasan-batasan sehingga hal tersebut menjadi jelas. Karena teori ini mengharuskan adanya “Batas” dalam sebuah objek yang hendak didefinisikan, secara langsung juga membutuhkan sesuatu yang menjadi karakteristiknya.
[3] Apa karakteristik itu?
Secara singkat dapat kita sebut sebagai Genera (Jenis) dan Difffferentia (Sifat pembeda). Dapat disimpulkan bahwa inti dari definisi yang pertama ini adalah menjelaskan sesuatu yang terbatas. Konsekwesinya, jika sesuatu tidak terbatas maka tidak dapat didefinisikan.
Jika kita mencoba mendefinisikan judul diatas (kerangka berpikir ilmiah) maka kurang lebih seperti berikut:
Kerangka adalah sesuatu yang menyusun atau menopang yang lain, sehingga sesuatu yang lain dapat berdiri, dan Berpikir merupakan gerak akal dari satu titik ke titik yang lain. Atau bisa juga gerak akal dari pengetahuan yang satu ke pengetahuan yang lain. Pengetahuan pertama kita adalah ketidaktahuan (kita tahu bahwa kita sekarang tidak mengetahui sesuatu), pengetahuan yang kedua adalah tahu (kemudian kita mengetahui apa yang sebelumnya tidak kita tahu). Wajar kemudian ada juga yang mendefinisikan berpikir sebagai gerak akal dari tidak tahu menjadi tahu. Tapi yang penting (inti pembahasannya) adalah adanya gerak akal.
Ilmiah adalah sesuatu hal/penyataan yang bersifat keilmuanyang sesuai dengan hukum-hukum ilmu pengetahuan. Atau sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan menggunakan metode Ilmiah (Prosedur atau langkah-langkah sistematis yang perlu diambil guna memperoleh pengetahuan yang didasarkan atas uji coba hipotesis serta teori secara terkendali). Satu hal yang menjadi garis bawah adalah “kebenaran ilmiah tidak mutlak, melainkan bersifat sementara, relatif, metodologis, pragmatis, dan fungsionalis, dan pasti Epistemologis”
[4]. Dengan demikian dalam kacamata dunia Ilmiah berdasarkan metode ilmiah, ilmu pengetahuan sebagai hasil fikir manusia akan terus bertambah tanpa mengenal batas akhir.Permasalahan Berfikir Ilmiah sudah tentu tidak terlepas dari kajian filsafat ilmu, karena ia merupakan bagian dari pengetahuan ilmiah. Sebelum memasuki pembahasan mendalam penting kiranya saya jelaskan secara singkat apa itu filsafat? (Mengingat kajian kita nantinya akan banyak bersinggungan dengan keilmuan ini).
Filsafat atau Falsafah (Arab) Pilosopia (Latin) bada dasarnya berasal dari bahasa Yunani “Philo” yang berarti cinta dan “Sophia” yang berarti arif, bijaksana / pandai. Secara bahasa semula Filsafat lazim diterjemahkan sebagai cinta kearifan, kepandaian
[5]. Namun, cakupan pengertian “Sophia” yang semula itu ternyata luas sekali. Dahulu “Sophia” tidak hanya berarti kearifan saja, melainkan meliputi pula kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat dll.
Pembahasan.Seorang filosof pada dasarnya bukan sosok yang menakutkan / kafir / tidak familier, karena tujuan awal dari filsafat sendiri adalah Love of Wisdom sehingga orang yang berfikir filsafat hakekatnya adalah pencari kebijaksanaan & mencintainya. Istilah ini konon pertama di perkenalkan oleh pytagoras.
[6]
Jika diatas kita sudah membahas makna Filsafat secara bahasa, sekarang bagaimana pemaknaan filsafat itu menurut para filosof besar? Plato; Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran asli.Filsafat adalah ilmu (Pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalam ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika. Al-Farbi; Filsafat adalah ilmu pengetahuan ttg alam wujud, bagaimana hakekat yang sebenarnya. Hasbullah Bakry; Ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam.
[7]Disini penulis akan menitik beratkan pada tradisinya, bukan sekedar pengertiannya.Dari sekian filosof yang kita kenal baik didunia barat maupun timur, ada satu tradisi yang hampir-hampir menjadi benang merah ketika menyelesaikan sesuatu sdengan jalan filosofis, yaitu tradisi berfikir. Filsafat yang mempunyai arti sebagai berpikir secara radikal, menyeluruh dan sistematis. Maksudnya, dengan berpikir radikal (bhs Yunani radix=akar) atau sampai ke akar-akarnyabukan cuman dlohirnya, sehingga melihat sesuatu secara menyeluruh dan tersusun sehinggadiharapkan kita dapat lebih arif dalam melihat persoalan. Ketika dilekatkan dengan kata ilmu maka berarti secara radikal, menyeluruh, komperhensif, diskriptif dan sistematis
[8] terhadap ilmu.
Menurut Jujun S. Suriasumantri filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Lebih lanjut Jujun mengatakan bahwa semua sistem kefilsafatan selalu berkisar pada masalah Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi karena, ketiga sub sistem tersebut selalu berkaitan satu sama lain. Ontologi ilmu terkait dengan Epistemologi ilmu, dan Epistemologi ilmu terkait dengan Aksiologi ilmu.
Atau secara sederhana dapat kita katakan bahwa: Epistemologi adalah ilmu yang membahas tentang sumber pengetahuan berikut kevalidan sebuah sumber. Kedua Ontologi, membahas tentang hakikat sesuatu dalam hal eksistensi dan esensi. Atau dengan kata lain keberadaan dan keapaan sesuatu. Ketiga aksiologi, membahas tentang kegunaan sesuatu. Dalam materi ini saya akan lebih banyak membahas aspek Epistemologi, yang lainnya hanya untuk memperjelas saja.
Menurut William S. Sahakian; Epistemologi merupakan “pembahasan mengenai bagaimana kita mendapatkan pengetahuan : Apakah sumber pengetahuan? Apakah hakikat, jangkauan dan ruang lingkup pengetahuan? Apakah manusia dimungkinkan untuk mendapatkan pengetahuan? Sampai tahap mana pengetahuan yang mungkin untuk ditangkap manusia.
Secara Bahasa / Lughowi, Epistemologi berasal dari bahasa Yunani, episteme, yang berarti pengetahuan. Istilah yang sama dalam bahasa yunani adalah Genosis, sehingga dalam sejarahnya istilah Epistemologi ini pernah juga disebut “Genoseologi”.
[9]Pengetahuan dalam hal ini ada beberapa persoalan pokok yang secara garis besar terbagi dua. Pertama, persoalan tentang apa yang kelihatan (phenomena/appearance): Apakah sumber pengetahuan? Dari mana sumber pengetahuan yang benar itu datang? Bagaimana cara diketahuinya? Benarkah ada realita di luar pikiran kita? Apakah kita mengetahuinya?. Kedua, tentang mengkaji kebenaran atau verifikasi: Apakah pengetahuan kita itu benar (valid)? Bagaimana kita dapat membedakan yang benar dan yang salah?. (Ringkasnya; Bagaimana kita mengetahui atau memperoleh pengetahuan dan bagaimana menguji kebenaran pengetahuan tsb / Evaluatif dan Kritis)
[10].
Lantas apa itu pengetahuan? Ada yang mengatakan pengetahuan adalah informasi atau ide, yang telah diterima sebagai fakta yang benar, bisa jadi itu diperoleh dengan pengindraan atau kegiatan empirik secara langsung maupun melalui proses penalaran rasional terhadap ide-ide yang telah ada dalam alam pikir manusia.
[11] Dikemudian hari orang yang lebih menekankan kegiatan empirik untuk memperoleh pengetahuan dikatagorikan dalam penganut faham Empirisme sedangkan yang mengandalkan pada rasionalitas disebut sebagai penganut faham Rasionalisme sebagaimana sejarah Filsafat Barat mencatat; Ada dua aliran pokok dalam epistemologi. Pertama, idealism atau rasionalism (Plato), yaitu suatu aliran pemikiran yang menekankan pentingnya peran “akal”,“idea”, “category”, sebagai sumber ilmu pengetahuan, dan mengesampingkan peran “indera”. Kedua, adalah realism empiricism (Aristoteles), yaitu aliran pemikiran yang lebih menekankan peran “indera” sebagai sumber sekaligus alat memperoleh pengetahuan, serta menomorduakan akal. Kedua aliran tersebut lahir pada zaman Yunani antara tahun 423 sampai dengan tahun 322 sebelum Masehi.
Selanjutnya dalam sejarah filsafat Islam tercatat aliran epistemologi yang menekankan pentingnya integrasi metode rasionalism dan empiricsm yang melahirkan metode eksperimen. Dalam metode ini pertentangan antara penalaran rasio dan empiri seperti yang dianut Barat dihilangkan. Metode ini dikembangkan oleh sarjana-sarjana Muslim pada abad keemasan Islam, yaitu ketika ilmu dan pengetahuan lainnya mencapai titik kulminasi antara abad IX dan XII Masehi. Kemudian diperkenalkan di dunia Barat oleh filsuf Roger Bacon (1214-1294) serta dimantapkan sebagai paradigma ilmiah atas usaha Francis Bacon (1561-1626). Fakta ini diperkuat oleh H.G. Wells yang menyatakan bahwa “jika orang Yunani adalah bapak metode ilmiah, maka orang Muslim adalah bapak angkatnya”. Dalam perjalanan sejarah maka lewat orang Muslimlah dunia modern sekarang ini mendapatkan kekuatan dan cahayanya, dan diakui telah memberi sumbangan besar bagi lahirnya renaissans dalam peradaban Barat (Insya Allah akan dibahas nanti, jika memungkinkan, jika tidak ya tetap bisa dipelajari & bisa dibaca).
Setelah mengetahui pokok dasar dari epistemologi adalah “Bagaimana kita mendapat pengetahuan” perlu kiranya kita mengetahui sumber-sumber pengetahuan. Secara umum ada beberapa mazhab pemikiran yang berusaha menawarkan sumber-sumber pengetahuansebagai mana berikut:
1. Skriptualisme
Skriptualisme adalah sebuah sistem berpikir yang dalam menilai kebenaran digunakan teks kitab. Asumsi dasar yang terbangun adalah teks dalam kitab mutlak adanya, oleh karenanya dalam penilain kebenaran harus sesuai dengan teks kitab. Mempertanyakan teks kitab sama saja dengan mempertanyakan kemutlakan. Biasanya kaum skriptual adalah orang yang beragama secara sederhana. Maksudnya, peran akal dalam wilayah keagamaan sangat sempit bahkan hampir tidak ada. Akal dianggap terbatas dan tidak mampu menilai, olehnya kembali lagi ke teks kitab.Namun dalam wilayah epistemologi, skriptualisme memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
·Tidak memiliki alasan yang jelas, mengapa kita harus mempercayai kitab tersebut. Kalau yang mutlak adalah teks kitab, maka pertanyaannya “Bagaimana caranya diantara banyak kitab menilai bahwa kitab inilah yang benar”. Kalau kita langsung percaya, maka kitab lain juga harus kita langsung percaya. Nah, kalau kontradisi, kitab yang mana benar? Artinnya, kelemahan pertamanya adalah butuh sesuatu dalam membuktikan kebenaran sebuah kitab.
·Dari kelemahan pertama dapat kita turunkan kelemahan berikutnya, yakni: terjebak pada subjektifitas. Artinya, kebenaran sebuah kitab sangat tergantung pada umatnya. Kebenaran Al Qur’an, walau berbicara universal, hanya dibenarkan oleh umat Islam. Umat Nasrani, Budha dan sebagainya meyakini kitab mereka masing-masing. Sementara kita tidak dapat memaksakan kitab kita pada umat lain sebagaimana kita pun pasti tidak akan menerima teks kitab umat lain
·Kelemahan ketiga adalah teks adalah “tanda” atau simbol yang membutuhkan penafsiran. Kitab tidak bisa berinteraksi langsung, tetapi melewati proses penafsiran. Sementara dalam penafsiran sangat tergantung kualitas intelektual dan spiritual seseorang. Makanya kemudian, adalah wajar jika sebuah teks dapat dimaknai berbeda. Sebagai contoh, surah 80:1
“Alif laam miin”
Teks tidak dapat membuktikan pencipta
2. Idealisme Platonian
Pemikiran Plato dapat digambarkan kurang lebih seperti ini. Sebelum manusia lahir dan masih berada di alam ide, semua kejadian telah terjadi. Olehnya, manusia telah memiliki pengetahuan. Ketika terlahir di alam materi ini, pengetahaun itu hilang. Untuk itu yang harus manusia lakukan kemudian adalah bagaimana mengingat kembali. Pengetahuan yang kita miliki hari ini kemarin dan akan datang sebetulnya (dalam perspektif teori ini) tidak lebih dari pengingatan kembali. Teori ini juga sering disebut sebagai teori pengingatan kembal. Namun sebagai alat penilaian, teori ini memiliki beberapa kekurangan.
·Tidak ada landasan yang memutlakkan bahwa dahulu kita pernah di alam ide
·Turunan dari yang pertama, kalaupun (jadi diasumsikan teori ini benar) ternyata sebelum lahir kita telah memiliki pengetahuan, maka persoalannya adalah apakah pengetahuan kita saat ini selaran dengan pengetahuan kita sewaktu di alam ide. Kalau dikatakan selaras, apa yang dapat dijadikan bukti.
·Ketiga, tidak diterangkan dimanakah ide dan material itu menyatu (saat manusia belum dilahirkan), dan mengapa disaat kita lahir, tiba-tiba pengetahuan itu hilang. Kalau dikatakan material kita terlalu kotor untuk menampung ide, maka mengapa saat ini kita bukan saja memiliki ide, tapi bahkan mampu mengembangkan ide disaat material kita justru semakin kotor.
3. Empirisme
Doktrin empirisme berlandaskan pada pengalaman dan persepsi inderawi. Oleh karena itu, kebenaran dalam doktrin ini adalah sesuatu yang dapat ditangkap oleh indra manusia. Bangunan sains kita pada hari ini sangat kental nuansa empirisnya. Tetapi empirisme memiliki kekurangan sebagai berikut:
·Indera terbatas mata misalnya memiliki daya jangkau penglihatan yang berbeda. Begitupun telinga dan indera lainnya. Olehnya indera hanya bisa menangkap hal-hal yang bersifat terbatas atau material pula. Makanya fenomena penyembahan dan jatuh cinta misalnya, tidak dapat dijawab dengan tepat oleh kaum empiris.
·Indera dapat mengalami distorsi. Sebagai contoh terjadinya fatamorgana atau pembiasan benda pada dua zat dengan kerapatan molekul berbesa. Ketika kita masukkan pensil ke dalam gelas berisi air kita akan melihatnya bengkok karena kerapatan molekul air, gelas dan udara sebagai medium berbeda. Padahal jika kita periksa ternyata pensil tetap lurus.
4. Kaum Perasa (Intuisi)
Kaum perasa selalu menjadikan perasaannya sebagai tolok ukur kebenaran. Ciri khas mereka adalah “Yakin saja”. Mereka menganggap dirinya sebagai orang yang paling mampu mendengar suara hatinya, dan menjadikan suara hatinya sebagai ukuran kebenaran. Banyak orang beragama seperti ini padahal sistem berpikir macam ini memiliki kekurangan dalam pembuktian kebenaran sebagai berikut:
·Tidak jelas yang didengar itu adalah suatu hati atau justru sekedar gejolak emosional, atau bahkan (dengan pendekatan orang beragama) justru bisikan setan. Jangan sampai hanya gejolak emosi lantas dianggap suara hati, atau bisikan setan. Nah persoalannya bagaimana membedakannya?
·Kalau pun didengar adalah suara hati, maka akan subjektif. Karena hati orang berbeda. Jika subjektif, maka yang didapatkan adalah relativitas, bukan kemutlakan.
·Tidak punya landasan mengapa kita mesti mengikuti suara hati. Kalau akal menjustifikasi penggunaan hati berarti tidak konsisten. Tetapi kalau menggunakan hati sebagai alasan mengapa harus mengikuti suara hati, maka kembali ke point sebelumnya.
Selanjutnya dalam kacamata Epistemologi ada beberapa istilah yang penting untuk diketahui seperti Skeptisme; maknanya saya berfikir dengan seksama atau saya lihat dengan teliti, kemudian diturunkan arti yang dihubungkan dengan kata tersebut yaitu “Saya Meragukan”. Adalah Naif jika ada orang yang tidak pernah meragukan sesuatu apapun, dengan meragukan maka proses verifikasi akan terjadi. Kemudian Subjektivisme; Mengandaikan bahwa satu-satunya hal yang dapat kita ketahui dengan pasti ada dalam diri kita sendiri & kegiatan sadar kita. Dengan kata lain pengetahuan yang bukan AKU adalah pengetahuan yang tidak langsung. Sehingga muncul apa yang disebut dengan The Problem of Bridge (Soal Jembatan Pengetahuan), yaitu Bagaimana orang dapat keluar dari pikirannya sendiri dan mengetahui dunia objektiv diluar kita? Bagaimana kita bisa tau bahwa gagasan itu memang sesuai dengan Objeknya sendiri (Bukan cuman ilusi kita) Relativisme; Mengingkari adanya dan diketahuinya kebenaran yang Objektiv dan Universal oleh manusia (Kebenaran yang ada dimanusia adalah kebenaran yang bersifat relatif)[12]
Mana yang Rasional..? Menurut Kang Jalal, sesutu kadang dianggap tidak rasional karena tiga hal. Pertama tidak empiris. Sesuatu yang tidak dicerna indra manusia biasanya dianggap tidak rasional. Hal ini umumnya menghinggapi orang yang sangat empiris. Kedua menyimpang dari rata-rata. Sewaktu perang Khaibar, kaum muslim menundukkan benteng terakhir kaum Yahudi. Para sahabat sejumlah 50 laki-laki yang kuat tidak mampu mengangkat pintu benteng itu, tapi Sayyidina Ali mampu mengangkatnya sendirian. Ini dianggap tidak rasional, padahal hal ini rasional hanya tidak seperti kebanyakan. Ketiga tidak tahu. Ketidaktahuan adalah kelemahan yang orang berusaha tutupi dengan penisbahan stigma irasional.
Rasionalisme tidak menutup diri dari teks, pengalaman atau persepsi inderawi, juga perasaan. Akan tetapi kaum rasionalis menggunakan akal dalam menilai semua yang ditangkap oleh bagian diri kita. Namun bagi sekelompok orang, akal tidak dapat digunakan untuk menilai kebenaran. Alasannya, akal terbatas. Artinya penggunaan akal sangat dekat dengan mengakal-akali sesuatu.
Memang benar bahwa akal terbatas dibanding PenciptaNya (selanjutnya dibahas dalam materi NDP / Dasar-Dasar Kepercayaan), akan tetapi akal sebagai potensi untuk tahu, dimana batasnya? Hukum akal menyatakan bahwa sebab selalu mendahului, lebih kuat dari akibat. Jadi kesadaran akal sebagai ciptaan atau akibat pasti memiliki keterbatasan dihadapkan dengan penciptaNya. Cuma persoalannya adalah sejauh mana kita gunakan akal kita untuk mengetahui.
Dalam kacamata seorang filsuf bahwa manusia adalah binatang berakal. Secara Biologis manusia memiliki syarat-syarat kebinatangan seperti respirasi, eksresi, regenerasi dan sebagainya. Bedanya Cuma satu, akal. Artinya manusia yang tidak menggunakan akalnya bisa lebih buruk daripada binatang.
Kadang orang merancukan antara akal dan otak. Katanya, otaklah yang berpikir. Untuk menjawab hal ini sederhana. Seandainya otak yang berpikir, maka tentu saja kerbau adalah makhluk yang cerdas karena volume otaknya lebih besar dari manusia. Ternyata kedokteran modern menemukan bahwa dalam otak terdapat sel yang disebut neuron. Neuron inilah yang mengkoordinasikan kerja syaraf dalam tubuh dimana tubuh disisi kanan diatur melalui tulang belakang menuju ke otak kiri begitupun sebaliknya. Artinya otak tidak ada hubungannya dengan akal. Otak tidak lebih dari sebuah organ seperti jantung, paru-paru dan sebagainya.
Dalam diri kita ada beberapa fakultas pengetahuan, diantaranya:
·Indera, yang mencakup warna, bentuk, bunyi, bau,dam sebagainya. Perbedaan dengan empirisme, empirisme menjadikan indera sebagai tolok ukur sedang rasionalisme menjadikan indera sebagai sumber pengetahuan namun bukan utama.
·Khayal. Hasil persekutuan ide yang tidak memiliki realitas eksternal. Misalnya ide manusia dan monyet yang kesemuanya memiliki realitas eksternal, namun jika digabungkan menjadi kera sakti yang hanya memiliki realitas internal (dalam ide) tapi tidak direalitas eksternal.
·Wahmi. Berkaitan dengan perasaan. Benci, cinta, rindu, jengkel dan sebagainya. Ilmu secara wahmiyah seperti pada kaum perasa diatas. Cuma perbedaannya wahmi masih dikontrol, bukan sebagai patokan utama.
·Akal. Fakultas dalam diri kita yang mengontrol semuanya.
Kitatelah sampai pada pentingnya akal dalam menilai sesuatu. Namun, persoalannya lagi bahwa ternyata akal pun masih bisa salah. Artinya akal tidak mutlak. Untuk menjawab hal ini, kita kembali ke pendefinisian awal. Berpikir adalah gerak akal. Hal ini berarti menandakan adanya proses. Analogi sederhana motor adalah akalnya, mengendarai motor adalah menggerakkan motor dari satu titik ke titik lain, atau berpikir. Dalam proses itu harus menaati aturan yang ada. Jika kita tidak menaati aturan seperti lampu lalu lintas dan rambu-rambu maka akan terjadi kecelakaan. Berpikir dengan tidak menaati rambu-rambu atau aturan berpikir akan menyebabkan kecelakaan berpikir.
Jadi terjadi kesalahan berpikir bukan akalnya yang salah, tapi penggunaannya yang tidak tepat. Untuk itu kita harus mengetahui bagaimana aturan berpikir yang mutlak adanya, yang itupun harus dinilai kebenarannya.
Seorang pemikir telah membantu kita menyusun prinsip atau aturan berpikir tersebut yang sering disebut logika aristotelian atau logika formal sebagai berikut:
1. Prinsip identitas. Prinsip ini menyatakan bahwa sesuatu hanya sama dengan dirinya sendiri. Secara matematis dirumuskan: X=X
2. Prinsip non kontradiksi. Prinsip ini menyatakan bahwa tiada sesuatu pun yang berkontradiksi. Sesuatu berbeda dengan bukan dirinya. Jika diturunkan melalui rumus matematika: X ≠ X
3. Prinsip kausalitas. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada sesuatupun yang kebetulan. Setiap sebab melahirkan akibat.
4. Prinsip keselarasan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap akibat selaras dengan sebabnya.
Kira-kira begini:
Kambing jika kita beri emas dan rumput ia tidak akan mengambil emas karena rumput = rumput dan emas = emas artinya justru prinsip ini berlaku universal.
Ketika kita menangkap sesuatu kama akal kita akan mengatakan bahwa tidak mungkin dia ada dengan sendirinya, pasti ada penyebabnya. Dan akibat pasti selaras dengan sebabnya. Tidak mungkin benih jagung menyebabkan tumbuhnya pohon kurma. Semua yang ada di alam ini adalah bukti kemutlakan prinsip yang niscaya lagi rasional ini.
Untuk menjelaskan hal itu Aristoteles juga mengembangkan metode ke dalambeberapa macam (Yang sebenarnya tidak jauh beda): 1. Induksi yaitu penalaran dari yang khusus kepada yang umum, 2. Deduksi yaitu penalaran dari yang umum kepada yang khusus 3. Observasi yaitu penggunaan bukti empiris, 4. Klasifikasi yaitu penggunaan definisi. Beberapa metode yang bermunculan sesuai dengan bidang keilmuannya diantaranya phytagoras mengembangkan metode perhitungan matematika, democritus dengan mengajukan konsep mekanisme. Dan metode ilmiah akhirnya menjadi sebuah tahapan yang bervariasi sesuai dengan disiplin ilmumyang dihadapi & untuk jelasnya silahkan baca buku logika atau kajian.
Pengantar Prinsip dan Bentuk Epistemologi IslamSesungguhnya cara berpikir rasional dan empirik merupakan bagian yang sah dari epistemologi Islam, bahkan menjadi unsur permanen dalam sistem epistemologinya. Metode eksperimen misalnya adalah produk kultur otentik dari budaya berpikir logis dengan bukti-bukti empiris yang dikembangkan sarjana-sarjana Muslim. Sejarah membuktikan dengan ditemukannya Aljabar, Manthiq, Ilmu Falakdan lain-lain di dunia Islam jauh sebelum Eropa mengenal metode eksperimen dan hanya terkungkung pada corak berpikir monolinear antara rasionalisme atau empirisme serta mengesampingkan peran ajaran agama (sekularisme).
Di samping itu, salah satu karakteristik terpenting dari epistemologi Islam serta membedakannya dari epistemologi Barat yang sekular adalah masuknya nilai-nilai ajaran normatif agama secara signifikan sebagai prinsip-prinsip dalam epistemologi Islam. Wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits) diyakini memiliki peran sentral dalam memberi inspirasi, mengarahkan, serta menentukan skop kajian ke arah mana sains Islam itu harus ditujukan. Konsepsi ini mempunyai akibat-akibat penting terhadap metodologi sains dalam Islam. Sehingga tidak heran bila kemudian wahyu diletakkan pada posisi tertinggi sebagi cara, sumber dan petunjuk pengetahuan Islam.
Permasalahannya, mengapa epistemologi Islam masih harus disandarkan pada wahyu apabila dengan metode eksperimennya telah dicapai titik sebuah kebenaran logis-empiris? Jawabnya adalah bahwa manusia diyakini memilki keterbatasan kemampuan untuk mengetahui hakikat ilmu pengetahuan. Kenyataan membuktikan paradigma yang telah dibangun manusia terus menghadapi dilema-dilema besar yang semakin sulit dipecahkan. Dalam konteks ini manusia memerlukan petunjuk sebagai premis dari kebenaran. Premis kebenaran itu pastilah bersumber dari yang Maha Benar, yaitu Tuhan. Tuhan telah mewahyukan kebenarannya lewat Al-Qur’an. Namun begitu, Kuntowijoyo mengatakan bahwa penerimaan premis kebenaran yang bersumber dari wahyu ini bersifat observable, dan manusia diberi kebebasan untuk mengujinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa sesungguhnya dasar paling sentral dari nilai-nilai ajaran Islam yang menjadi prinsip-prinsip epistemologinya?. Dalam Islam kita mengenal adanya konsep tauhid (iman), yaitu konsep sentral yang menekankan keesaan Allah, Allah tunggal secara mutlak, tertinggi secara metafisis dan aksiologis, dan bahwa Allah adalah pusat dari segala sesuatu, berawal dan berakhir pada-Nya. Dia-lah Sang Pencipta, dengan perintah-Nya segala sesuatu dan peristiwa terjadi. Implikasi doktrinalnya yang lebih jauh adalah bahwa tujuan kehidupan manusia tak lain kecuali menyembah kepada-Nya.
Dalam Al-Qur’an, fenomena alam sering dilukiskan sebagai tanda-tanda Allah; bahwa semua yang terjadi, pada akhirnya menuju kepada satu Pencipta yang menciptakan, Pengatur dengan suatu sistem tunggal dan Penggerak dengan keteraturan tunggal. Konsep tauhid (iman) inilah yang kemudian dipakai oleh ilmuwan muslim dalam berusaha menjabarkan kesatuan alam semesta, kesatuan kebenaran, kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup, dan kesatuan umat manusia serta dijadikan dasar sentral dari landasan epistemologi Islam.
Ok, Kaitannya dengan ini, Dr. Mahdi Gulsyani menulis
“Suatu keyakinan kokoh pada prinsip tauhid membuat sang peneliti melontarkan pandangan menyeluruh kepada alam, bukannya hanya melihat alam secara sepotong-sepotong. Hal ini membuatnya mampu menerangkan keselarasan dan tatanan dunia fisik. Tanpa suatu keyakinan kokoh pada kehadiran tatanan dan koordinasi pada alam, penelitian ilmiah tidak akan memiliki makna universal; dan paling banyak nilainya hanya bersifat sementara. Beberapa ilmuwan percaya pada keberadaan tatanan dan koordinasi pada alam, tanpa mempercayai atau memperhatikan prinsip tauhid; namun, menurut kami, tanpa mempercayai at-tauhid, tidak akan ada keterangan memuaskan tentang tatanan kosmis” (Gulsyani, 1984)
Sampai di sini ilmuwan muslim bersepakat bahwa konsep tauhidlah yang menjadi prinsip pokok dalam epistemologi Islam.
Dengan begitu semakin jelas bagi kita, bahwa epistemologi Islam berupaya untuk menunjukkan arah kepastian kebenaran, di mana epistemologi ini berangkat dan berawal dari kepercayaan, serta selanjutnya memantapkan kepercayaan itu melalui perenungan-perenungan, penalaran, pemikiran, dan pengamatan yang disandarkan pada wahyu Tuhan (Al-Qur’an dan Al-Hadits), dan diyakini bahwa kebenaran wahyu tersebut merupakan kebenaran tertinggi, mengandung ayat (bukti), isyarat, hudan (pedoman hidup) dan rahmah(rahmat).
Sebenarnya konsep tauhid dalam Islam ini hampir serupa dengan konsep panteologisme yang dianut agama lain. Yaitu sama-sama berakar pada pandangan teosentris. Namun, paradigma teosentris yang dianut Islam berbeda dengan teosentris agama lain dengan alasan bahwa sistem tauhid memiliki arus balik kepada manusia. Paradigma teosentris Islam (iman) selalu dikaitkan dengan amal manusia. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pusat dari perintah zakat – misalnya – adalah iman kepada Allah, tapi ujungnya adalah terwujudnya kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dalam Islam, konsep teosentris bersifat humanistik. Artinya, manusia harus memusatkan diri kepada Allah (iman), tetapi tujuannya adalah untuk kepentingan manusia sendiri (amal). Dalam formulasi lain, Islam mengenalkan konsep dualisme manusia; sebagai hamba (abdun) yang menyembah Penciptanya (beriman), dan sebagai wakil Tuhan (khalifah) di muka bumi yang harus senantiasa bersosialisasi dengan jenis dan lingkungannya (beramal).
Lantas, apabila prinsip epistemologi Islam adalah tauhid, bagaimanakah bentuk kongkrit dari epistemologi Islam dalam mengkaji ilmu pengetahuan?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, pada awalnya diakui jika epistemologi Islam dipengaruhi oleh epistemologi yang berkembang di Yunani. Aliran pokok yang diikuti oleh ilmuwan muslim adalah aliran rasionalism yang dikembangkan oleh Plato (423-347 SM) dan aliran realism yang dikembangkan oleh Aristoteles (384-322). Namun karena didapati antara keduanya saling memposisikan aliran “dirinyalah” yang paling benar, maka ilmuwan muslimpun mencari alternatif pemecahannya dengan cara menggabungkan antara keduanya sehingga lahirlah metode eksperimen.
Metode ini telah dikembangkan oleh ilmuwan muslim antara abad ke-9 dan ke-12 Masehi, diantaranya adalah Hasan Ibn Haitsam – biasa disebut Alhazen di Eropa –yang melahirkan karya tentang teori-teori fisika dasar, Jabir Ibn Hayyan atau Al-Jabar – biasa disebut Geber di Eropa – yang lahir pada pertengahan abad ke-8, melahirkan karya tentang kimia secara konfrehensif, dan masih banyak ilmuwan lainnya.
Selain metode eksperimen di atas, Islam mengakui intuisi sebagai salah satu bentuk epistemologinya. Terlepas dari kontroversi yang digencarkan ilmuwan Barat yang menyatakan bahwa pengetahuan yang diperoleh lewat intuisi tidak dapat dijelaskan melalui proses logis-empiris, yakni tanpa pengamatan (observasi), tanpa deduksi (logis), bahkan tanpa spekulasi (rasional), ilmuwan muslimpun meyakini intuisi sebagai sumber kebenaran paling tinggi. Dan sumber kebenaran ini hanya berada di bawah otoritas wahyu Tuhan (al-Qur’an), termasuk tradisi kenabian (Al-Hadits).
Selain dinisbahkan kepada wahyu, metode intuisi sering juga disebut dengan istilah lain yang subtansinya relatif sama, di antaranya adalah ilham (kasfy). Terminologi tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara pengetahuan intuitif yang berbentuk wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits) yang diterima oleh Nabi, dengan pengetahuan intuitif yang berbentuk ilham yang diterima oleh manusia. Pembedaan tersebut adalah implikasi dari keyakinan Islam bahwa kemampuan pengetahuan antara Nabi dan manusia biasa berbeda.
Pada perkembangan epistemologi Islam selanjutnya, lahirlah metode lain sepertinadzr, tadabbur, tafakkur, bayyinah, burhan, mulahadzah, tajrib, istiqra’, qiyas, tamsil, ta’wil, dzati, hissi, khayali, ‘aqli, syibhi dan lain sebagainya. Namun pada dasarnya dalam diskursus dunia pemikiran Muslim setidaknya ada tiga aliran penting yang mendasari teori pengetahuannya. Yaitu, (1) pengetahuan rasional, (2) pengetahuan inderawi, dan (3) pengetahuan kasfy lewat ilham atau intuisi.
ebhy ardiansyah di 03.06
Dibagikan kepada publik
Tambahkan komentar...
Langganan:
Postingan (Atom)
kumpulan soal beserta jawaban materi portofolio (keuangan)
kumpulan soal beserta jawaban materi portofolio (keuangan)
-
RINGKASAN BUKU MANAJEMEN OPERASIONAL & PRODUKSI MODERN (JILID 1, KARANGAN ELWOOD S. BUFFA & RAKESH K. SARIN) PDF
-
Halaman dimuat. Pos dihapus dari koleksi Tekan tanda tanya untuk melihat tombol pintasan yang tersedia ...
-
https://docs.google.com/document/d/1ku86YGj16mCxgfv2meSdlIp3TCVTG99mdA2l43LCWbk/edit?usp=drivesdk